Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

6 Januari 2017 16:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Maruarar Sirait anggota DPR RI (kanan). (Foto: Facebook/Maruarar Sirait)
zoom-in-whitePerbesar
Maruarar Sirait anggota DPR RI (kanan). (Foto: Facebook/Maruarar Sirait)
Kenaikan tarif dua hingga tiga kali lipat untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, menuai polemik di masyarakat. Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait meminta pemerintah membatalkan kenaikan itu.
ADVERTISEMENT
"Keadaan ekonomi sekarang masih berat bagi rakyat, saya pikir eksekutif dan legislatif bisa menunda atau membatalkan kebijakan itu," ucap Maruarar kepada kumparan, Jumat (6/1).
Politikus yang akrab disapa Ara itu menilai perdebatan soal siapa yang mengusulkan kenaikan tarif yang tercantum dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidaklah penting.
"Menurut saya kita harus negarawan, kalau ada kebijakan mau diambil sekarang diskusinya bukan inisiatif siapa. Saya pikir lebih bagus bagaimana ini dibatalkan saja, tidak usah saling menyalahkan," tegas politikus yang duduk di Komisi Keuangan DPR sejak tahun 2004 itu.
Biaya administrasi STNK naik. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Biaya administrasi STNK naik. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Ara yakin Presiden Jokowi akan setuju membatalkan atau menunda kenaikan tarif ini. Apalagi Jokowi sering menyampaikan agar hal-hal yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat tidak boleh memberatkan.
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Darmin Nasution juga menyebut Presiden Jokowi dalam rapat di Istana sudah meminta agar tarif STNK dan lainnya itu tidak dinaikkan terlalu tinggi.
"Pak Jokowi kan presiden pilihan rakyat, saya yakin akan mendengar suara rakyat. DPR juga kan wakil rakyat, tentu mendengar suara rakyat, yang sudah sangat jelas dalam keadaan sekarang kenaikan itu sangat memberatkan," imbuh politikus PDIP asal Sumut itu.
Tarif baru STNK-BPKB. (Foto: Frans Mateus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tarif baru STNK-BPKB. (Foto: Frans Mateus/kumparan)