Anggota DPR Minta Perketat Pelabuhan untuk Cegah Corona Omicron

29 November 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di gang way jalur penumpang pejalan kaki sepi dari orang yang melintas di Pelabuhan Merak, Banten. Foto: Asep Fathulrahman/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di gang way jalur penumpang pejalan kaki sepi dari orang yang melintas di Pelabuhan Merak, Banten. Foto: Asep Fathulrahman/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla, mendorong pemerintah melakukan pencegahan terkait munculnya virus corona varian B11529 atau Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan pada 24 November 2021.
ADVERTISEMENT
Ia meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan di bandara, namun juga di pelabuhan-pelabuhan yang juga menjadi pintu masuk ke Indonesia. Begitu pula dengan para pendatang dari luar negeri yang harus melakukan karantina sesuai aturan di Indonesia.
“Perketat pintu masuk, baik bandara dan pelabuhan. Pemeriksaan yang ketat terhadap WNA dan WNI dari luar negeri, khususnya negara yang sudah memiliki kasus virus varian Omicron. Wajib karantina bagi WNA dan WNI yang pulang melakukan perjalanan dari luar negeri,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima kumparan, Senin (29/11).
Selain itu, Ratu juga mengimbau agar pemerintah terus mengejar target vaksinasi. Harapannya, herd immunity sudah tercapai di akhir tahun nanti. Pencegahan lainnya yang perlu dilakukan masyarakat yakni tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
ADVERTISEMENT
“Tempat hiburan, tempat pariwisata, rumah makan, dapat menjalankan aktivitas tetapi tetap menerapkan prokes yang ketat. Pemerintah harus memastikan akselerasi vaksinasi sudah 70% di akhir tahun, atau mencapai herd immunity,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia sudah menutup pintu kedatangan bagi WNA yang berasal atau melakukan perjalanan dari Uni Afrika yang menjadi lokasi ditemukannya varian corona Omicron mulai Minggu (28/11).
11 negara yang akan dibatasi kedatangannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).