Anggota DPR NasDem Juga Diadukan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pelecehan Verbal

9 Juni 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Bareskrim Polri oleh wanita bernama Ammy Amalia Fatma Surya. Aduan masuk terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.
ADVERTISEMENT
Pengaduan itu dilayangkan Ammy pada 10 April 2023 lalu. Ammy adalah anggota DPR RI periode sebelumnya, 2014-2019, dari partai yang sama, NasDem.
"Laporan tersebut dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6).
Ramadhan belum dapat menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara kasus ini. Namun, dia mengatakan Ammy bakal dimintai klarifikasi atas pengaduannya tersebut pada Rabu (14/6) mendatang.
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu," ungkapnya.
"Tentu kita akan mendengar keterangan dari saudari A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," sambung Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bacakan hasil sidang kode etik Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sugeng juga sebelumnya telah diadukan Ammy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
Dalam surat aduan yang diterima kumparan, tertulis Ammy, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui WhatsApp. Namun Ammy belum menjelaskan lebih lanjut soal dugaan pelecehan yang dialaminya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata Ammy saat dihubungi.
Ammy mengatakan, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara. Selanjutnya dia akan menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tandasnya.
ADVERTISEMENT
kumparan telah mencoba menghubungi Sugeng untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini ditulis, dia belum merespons.