Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anggota DPR PAN: Akses dari LN di Bandara hingga Pelabuhan Harusnya Ditutup
5 Juli 2021 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:56 WIB

ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga kini belum juga menutup akses keluar masuk Indonesia dari luar negeri. Bahkan, Satgas COVID-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/2021 yang mengatur perjalanan internasional.
ADVERTISEMENT
Padahal, seluruh varian baru virus corona yang ada di Indonesia berasal dari luar negeri. Anggota Komisi Kesehatan DPR Intan Fauzi menilai seharusnya akses internasional sudah selayaknya ditutup.
"Sudah saatnya bandara, pelabuhan, termasuk jalan darat karena kita juga punya perbatasan dengan negara lain via darat, ya memang harus ditutup," kata Intan saat dimintai tanggapan, Senin (5/7).
"Sebenarnya kalau kita bicara bahwa varian baru ini alpha, delta, beta termasuk kappa terakhir itu kan sudah terdeteksi ada di Indonesia, yang memang varian asalnya dari luar," tambah Intan.
Apalagi, menurut Intan, sudah ada sejumlah ketentuan sektor esensial yang diperbolehkan masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat, seperti: pangan, kesehatan dan sebagainya. Hal ini menanggapi viralnya kabar TKA China yang masih masuk ke Indonesia lewat Makassar beberapa hari ini.
"Jadi kalau menurut saya tidak ada kebutuhan yang sangat esensial untuk pergerakan orang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Itu harus segera pemerintah menutup apa pun alasannya," papar Politikus PAN ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau pun itu esensial bantuan orang kan kita tidak ada tenaga kesehatan dari luar negeri. Jadi, sebetulnya masuknya orang ke Indonesia dari luar negeri sudah harus disetop," lanjut Intan lagi.
Lebih lanjut, Intan berpendapat, kewajiban karantina sepulang dari luar negeri juga tidak menjamin bahwa penularan baru virus corona bisa dikendalikan.
"Dan itu harus menjadi salah satu bagian dari kita yang harus mendengar para ahli epidemiolog dan sebagainya. Karena arus orang itulah penularan orang, yang katanya dari napas sepuluh detik (bisa menular), itu yang harus jadi acuan kita," pungkas legislator dapil Depok Bekasi ini.