Anggota DPR PDIP Bela Nadiem soal Permendikbud 30: Bukan Pelegalan Zina dan LGBT

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Sejumlah pihak mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang disahkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Dalam Permendikbud tersebut, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai 'tanpa persetujuan korban', sehingga dinilai dapat melegalkan zina atau mengecualikan kekerasan seksual jika ada persetujuan korban.

Namun, anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, tak setuju jika definisi tersebut diartikan sebagai pelegalan zina. Ia mengatakan Permendikbud tersebut justru langkah baik dan cepat mengingat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum disahkan.

“Permendikbud ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan, maupun pelegalan LGBT. Seharusnya Permendikbud ini mendapat dukungan, bukan untuk dipermasalahkan dan meminta untuk ditarik,” kata Esti, Selasa (9/11).

“Langkah cepat sebelum RUU PKS disahkan yang dilakukan Nadiem Makarim melalui Permendikbud ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus,” imbuh dia.

Esti menjelaskan, RUU PKS masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR RI dan membutuhkan waktu hingga dapat menjadi UU dan dapat diimplementasikan. Sebab itu ia menegaskan, Permendikbud No.30 Tahun 2021 harus diapresiasi.

“Langkah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi mestinya harus diapresiasi. Ini langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah lebih dini dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi,” papar dia.

Di sisi lain, Esti mengakui bahwa Permendikbud terlanjur menjadi polemik dan mendapat penolakan dari Komisi X. Tetapi ia mengungkap hingga saat ini belum ada agenda rapat terkait pembahasan Permendikbud No.30 di Komisi X bersama Nadiem.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock

Permendikbud No 30/2021 diteken Mendikbud Riset Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021. Ketentuan itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk ormas dan parpol islam seperti Muhammadiyah, PKS, hingga PPP.

Dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai 'tanpa persetujuan korban'. Tertuang dalam Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:

-Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

-Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

-Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

-Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;

-Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Tapi pada bagian lain dijelaskan:

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

a. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. Mengalami kondisi terguncang.