Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggota DPR PDIP Kritik Pemerkosaan Gadis di Brebes Berakhir Damai: Ada UU TPKS
18 Januari 2023 23:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paramitha Widya Kusuma, menyoroti kasus dugaan pemerkosaan kepada gadis di Brebes, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Siswi SMP itu oleh perkosa 6 orang pria. Namun kasus ini sempat berakhir damai karena pelaku masih di bawah umur.
“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya,” kata Paramitha atau Mitha dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Mitha meminta para pelaku diproses hukum agar memberikan efek jera. Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS yang diprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.
“Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS," ucap Mitha.
"Mari kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses secara hukum,” lanjut dia.
Meski begitu, anggota legislatif dari dapil Kabupaten Brebes ini mengapresiasi langkah Polri yang mengamankan enam pelaku.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Memang, langkah polisi sudah sepatutnya kaum perempuan dan anak-anak dilindungi dari kejahatan kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Brebes," tutup Mitha.
Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa 6 pemuda pada Desember 2022.
Peristiwa tersebut mencuat lantaran kasusnya berakhir damai setelah keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi di rumah kepala desa oleh sekelompok orang dari suatu LSM.
Dalam surat kesepakatan disebutkan, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Kompol Arwansa mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 6 tersangka dan menahan para pelaku pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
“Kami tegaskan, baik dari polsek maupun polres tidak ada yang terlibat saat mediasi yang dilakukan di rumah perangkat desa tersebut,” kata Arwansa.
Kini, 6 pemuda itu—5 di antaranya di bawah umur—telah ditangkap dan dikenakan status tersangka.