Anggota DPR PDIP Kritik Wacana RUU ASN soal Presiden Bisa Mutasi Eselon II-I

21 April 2025 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pihaknya menolak terhadap wacana penarikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
ADVERTISEMENT
Menurut Aria, rencana perubahan pasal dalam RUU ASN ini bisa berpotensi melemahkan semangat otonomi daerah.
“Nggak bisa ekstrem kemudian eselon tingkat I, eselon II di dinas diambil, enggak bisa. Nanti semangat otonomi daerah dan desentralisasi menjadi resentralisasi lagi. Ini kurang tepat,” kata Aria saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (21/4).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Aria juga menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa sembarangan mengatur struktur ASN di daerah. Pemerintah pusat tetap harus menghormati sistem otonomi.
“Ya kita lihat mana yang masih ada wilayah pusat dan mana yang masih harus daerah. Ini kan meritokrasinya itu bukan kelembagaan pusat ini kan instansi daerah. Tetapi juga ada hal-hal yang selama ini tetap kita ikat. Misalnya sekjen ya, konsepsinya negara kesatuan. Tapi otonomi daerah dan desentralisasinya juga harus kita rawat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP ini mengatakan, jika hanya satu pasal yang akan diubah dalam RUU ASN, yakni soal kewenangan pejabat pratama dan madya, maka urgensinya patut dipertanyakan.
Ia mengingatkan Komisi nya sendiri agar tidak terburu-buru mengubah undang-undang yang baru berjalan satu tahun. Ia mempersilakan pemerintah untuk mengajukan inisiatif jika tetap ingin melakukan revisi.
“Kalau memang itu perlu ya silakan pemerintah. DPR nya nggak boleh kemudian proaktif, wong kita baru ngerjakan 1 tahun,” ujarnya.
“Saya kira Undang-Undang ASN bisa diusulkan atas inisiatif Kementerian PAN-RB. Besok kita tanyakan,” tuturnya
Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan rencana Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi ini akan memperluas kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi birokrasi, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Saat ini sesuai dengan Pasal 29 dan 30 UU ASN yang berlaku, presiden hanya bisa menunjuk pejabat di level paling tinggi utama dan madya, sementara untuk jabatan pratama ke bawah presiden hanya bisa mendelegasikan kepada menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah.
Jika direvisi, maka jabatan pratama juga bisa langsung ditunjuk atau dicopot oleh presiden, hal ini tentunya memperluas kontrol Prabowo terhadap struktur ASN di seluruh Indonesia.