Anggota DPR PKB Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang

Kasus anak kiai pesantren di Jombang sebagai tersangka pencabulan menyedot perhatian Komisi VIII DPR, komisi yang bermitra dengan Kemenag. Tersangka tersebut bernama Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi (42).
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan pembekuan izin Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jatim, jika terbukti ada praktik menyimpang.
"Apabila terdapat praktik yang menyimpang, maka saya minta Kemenag tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (7/7).
Luqman meminta pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah bersikap kooperatif. Yakni, tidak menghalangi upaya penegakan hukum serta proaktif menyerahkan anak kiai yang berinisial MSAT yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke pihak kepolisian.
Lukman juga menyarankan MSAT segera menyerahkan diri dan berhenti menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan.
"[Langkah itu] hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya pesantren Shiddiqiyyah," kata anggota DPR dari dapil Jawa Tengah ini.
Luqman mengaku sedih dan menyayangkan pengerahan santri-santri, apalagi melibatkan santri yang masih di bawah umur, untuk menghadapi aparat kepolisian yang hendak menangkap MSAT.
Melibatkan santri untuk menghalangi penegakan hukum, kata dia, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri di masa mendatang.
"Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," ujar aktivis GP Ansor ini.
Di sisi lain, Luqman meminta semua pihak tidak melakukan generalisasi tindak kejahatan seksual yang diduga dilakukan MSAT ke ponpes lain.
Ia mengatakan dugaan tindak kejahatan memiliki kemungkinan dilakukan individu di mana saja. Baik yang menjadi bagian ataupun bukan bagian sivitas lembaga pendidikan tertentu.
Luqman mendukung sepenuhnya upaya polisi untuk menangkap MSAT secepatnya agar proses hukum dapat ditegakkan. Dengan begitu, kasus pencabulan santri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan secara adil.
Polisi telah menetapkan anak kiai pesantren di Jombang berinisial MSAT sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati di bawah umur asal Jawa Tengah. Laporan pencabulan dilakukan pada tahun 2019. Namun, dua tahun berlalu, tersangka tak bisa juga diciduk.
Polisi berupaya menangkap MSAT yang diduga masih berada di dalam pesantren hari ini. Bentrokan antara polisi dan simpatisan pun sempat terjadi.
Pengikut MSAT sempat menghalangi petugas masuk ke area pesantren, namun pasukan akhirnya bisa menekan massa. Dari bentrokan itu, sejumlah pendukung MSAT diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
