Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebab, ia telah mencederai nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, semangat NKRI dan amanah konstitusi dalam berbagai regulasi.
“Apa yang diungkap Rektor Budi Santosa jelas-jelas sebuah pelecehan pada nilai-nilai Pancasila terkait Ketuhanan, Keadilan dan Persatuan. Juga melecehkan nilai-nilai kebebasan melaksanakan nilai-nilai agama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, merusak sendi-sendiri kesatuan dalam berbangsa dan mengabaikan berbagai amanat regulasi terkait pendidikan," kata Ledia dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Oleh sebab itu, Ledia meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim segera mengambil langkah tegas pada Budi Santosa yang secara formal diangkat menjadi rektor salah satunya melalui pemberian dukungan oleh Menteri.
“Mas Menteri harus bertindak tegas. Jangan biarkan orang-orang yang dengan enteng dan gamblang menyuarakan ujaran kebencian dan pelecehan verbal terkait SARA berada di dalam lingkaran pendidikan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ledia menjelaskan, dalam tulisan tersebut, Budi secara lugas menyuarakan pikiran dan perasaannya dengan kalimat yang tendensius dan melecehkan umat Islam secara umum dan muslimah secara khusus.
“Dari kalimat: dari 16 yang saya harus wawancara, hanya ada 2 cowok dan sisanya cewek. Dari 14, ada 2 tidak hadir, jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun , Budi Santosa telah melecehkan muslimah," kata Ledia.
"Ini jelas merupakan penyampaian ujaran kebencian dan pelecehan verbal terkait SARA yang harus ditindak tegas baik oleh Kemendikbudristek maupun aparat kepolisian,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Ledia mengingatkan bahwa tujuan pendidikan nasional di Indonesia dalam pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Pasal 4, kedudukan seorang guru dan dosen sebagai tenaga profesional adalah bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut.
“Ini harus sama dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh civitas akademika termasuk rektor yang merupakan seorang dosen dengan tugas tambahan. Bukannya malah melecehkan, bersikap diskriminatif dan menyuarakan ujaran kebencian," tutup dia.