Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR , Nasir Djamil, memuji Mabes Polri yang memerintahkan Kapolda NTB untuk menghentikan kasus hukum Amak Santi, korban begal yang akhirnya membunuh 2 pelaku karena membela diri. Nasir menilai, Amak Santi membela diri dengan risiko harta atau nyawanya.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk mengajak masyarakat di seluruh Indonesia untuk bersatu melawan pembegal di jalanan,” kata Nasir saat dimintai tanggapan, Senin (18/4).
“Kalau perlu yang bersangkutan dijadikan duta melawan begal ,” tegas Nasir.
Terkait penghentian kasus, Nasir mengatakan kasus itu memang sulit diproses karena tidak ada saksi. Sehingga yang dijadikan saksi adalah salah seorang pelaku begal.
“Tentu saja ini sesuatu yang aneh dan belum pernah terjadi di mana pelaku kejahatan justru menjadi saksi,” tutur Nasir.
Nasir juga menyarankan agar ada proses adat setempat untuk menuntaskan persoalan ini sehingga tidak menimbulkan dendam dan menjadi contoh baik bagi masyarakat di NTB dan Indonesia umumnya.
Sementara kepada penyidik, legislator dapil Aceh ini menyampaikan kritik. Ia secara spesifik mengutip tagline 'No Viral No Justice' yang viral di media sosial dalam merespons kinerja Polri yang baru bergerak ketika sebuah kasus diperbincangkan di dunia maya.
ADVERTISEMENT
“Kadang ada benarnya juga tagline yang bergema di media sosial yang bertulis 'No Viral No Justice'. Independensi penyidik memang harus terus diawasi oleh atasannya agar tetap presisi dalam mengusut kasus-kasus hukum yang mendapat sorotan dari masyarakat,” tandas Nasir.
Sebagaimana diketahui, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Amak Santi. Terbitnya SP3 itu menggugurkan status tersangkanya usia membunuh 2 begal.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).