Anggota DPR, Rajiv, Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Dana CSR
·waktu baca 2 menit

Anggota Komisi IV DPR Fraksi NasDem, Rajiv, absen dari panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Dia sedianya dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10).
Budi belum bisa merinci alasan ketidakhadiran Rajiv dalam panggilan pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rajiv.
"Penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya," ucap dia.
Belum ada keterangan dari Rajiv terkait panggilan pemeriksaan ini.
Kasus CSR
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.
