Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota DPR Sebut AKBP Achiruddin Mirip Sambo: Psikopat, Jauh dari Humanis
27 April 2023 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi Hukum (III) DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menyebut perlakuan AKBP Achiruddin yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral mirip dengan Sambo.
ADVERTISEMENT
"Tindakan yang dilakukan AKBP Achirudidn mirip dengan tabiat Sambo saat menghabisi Brigadir Joshua. Sangat nyata mereka memiliki mental psikopat di mana dengan tenang menghabisi/menganiaya korban tanpa belas kasihan," kata Santoso kepada wartawan, Kamis (27/4).
Dengan banyaknya kejadian kekerasan yang melibatkan anggota Polri saat, Santoso menilai Polri gagal dalam membina anggotanya agar tidak bersikap arogan, reaktif bahkan cenderung psikopat.
Santoso juga menjelaskan pembinaan mental atas perilaku anggota Polri harus dilakukan perubahan yang sistemik mulai dari tingkat bawah hingga atas.
"Agar Polri sebagai pelindung dan pengayom rakyat benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan di masyarakat," terang Santoso.
Lebih jauh, dia menuturkan perubahan pola rekrutmen dan jenjang karier di tubuh Polri harus dirombak secara radikal agar perubahan mentalitas serta disiplin anggota Polri benar-benar dapat terwujud.
ADVERTISEMENT
"Termasuk menciptakan Polri yang humanis bukan hanya slogan di atas kertas, tapi dibuktikan oleh semua jajaran paling bawah sampai dengan Kapolri sebagai pimpinan Polri," tandas dia.
Kabid Propam Polda Sumut, Dudung Adijono, mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan diduga membiarkan aksi penganiayaan itu. Achiruddin juga sudah dilakukan sidang etik.
“Pada dasarnya kami Propam pro aktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Ditreskrimum, di mana dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terjadinya tindak penganiayaan," kata Dudung kepada wartawan, Selasa (25/4).
"Ini melanggar pasal 13 m Perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” sambungnya.