Anggota DPR soal Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila: Memalukan dan Memilukan

4 Juli 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. Fraksi PAN
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. Fraksi PAN
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merespons putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) terkait pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, karena terbukti melakukan kasus pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
“Saya rasa ini keputusan yang sangat tepat diambil oleh DKPP, di mana Hasyim Asy’ari sebagai anggota dan Ketua KPU diberhentikan,” kata politisi PAN itu saat ditemui kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).
“Oleh karena itu, ini sesuatu yang memalukan dan memilukan oleh karena itu KPU harus bagaimana memulihkan nama baik dari pada KPU,” katanya.
Guspardi berharap, putusan ini bisa memberikan peringatan kepada komisioner yang lain baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Bahwa, sebagai pejabat publik harus menjaga marwah dan hati-hati dalam bersikap.
“Mereka ini adalah public figure, tentu harus berhati-hati dalam bersikap bertingkah laku dan memberikan pandangan pendapat,” katanya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Hasyim pun langsung merespons putusan ini dengan meminta maaf kepada media. Namun Hasyim tidak meminta maaf kepada korban.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7).