Anggota DPR Soroti Trigana Air Tergelincir di Serui: Kemenhub Harus Investigasi

10 September 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap, Kabupaten Yapen, Papua, Senin (9/9/2024). Foto: Fadli Nasrullah/YU/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap, Kabupaten Yapen, Papua, Senin (9/9/2024). Foto: Fadli Nasrullah/YU/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menanggapi insiden pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir di Bandar Udara Stevanus Rumbewas, Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Pesawat itu membawa rombongan istri Pj Gubernur Papua, Kerdina Ramses Limbong dan istri Pj. Bupati Yapen Susana Wanggai.
Yan Permenas Mandenas menilai, maskapai Trigana Air sudah cukup sering mengalami kecelakaan berupa trouble mesin hingga tergelincir di wilayah Papua.
"Sampai saat ini saya menilai pemerintah belum menerapkan standar operasional kelayakan penerbangan udara secara ketat yang harus dipatuhi oleh semua maskapai domestik yang beroperasi di Papua termasuk maskapai perintis," kata Yan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/9).
Anggota Komisi I DPR F-Gerindra Yan Permenas Mandenas. Foto: Dok. Pribadi
Politikus Gerindra ini meminta Kementerian Perhubungan segera investigasi tergelincirnya Trigana Air di Bandar Udara Stevanus Rumbewas.
Ia menilai, maskapai Trigana salah satu maskapai tertua yang masih dioperasionalkan untuk melayani rute komersial. Termasuk melayani distribusi logistik.
ADVERTISEMENT
"Ke depannya semua pesawat dari Maskapai Trigana Air yang terbang di Papua termasuk pesawat lain yang melayani rute domestik baik pelayanan komersil, penumpang/angkutan umum maupun distribusi logistik agar benar-benar memenuhi standar kelayakan terbang," ucap dia.
Petugas memeriksa pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap, Kabupaten Yapen, Papua, Senin (9/9/2024). Foto: Fadli Nasrullah/YU/ANTARA FOTO
Legislator asal Papua ini menuturkan, jika ternyata pesawat Trigana yang tergelincir tersebut tidak layak terbang, hal tersebut jelas membahayakan nyawa para penumpang. Ketika kejadian, pesawat mengangkut 42 orang yang terdiri dari 41 dewasa dan 1 bayi serta 6 kru.
"Saya pikir ke depan, pemerintah harus melakukan evaluasi total dengan standar kelayakan terbang dari sebuah maskapai yang ada di Papua, terlebih khusus Trigana Air yang sudah sangat lama melayani jasa penerbangan di Papua dengan terus mengupgrade semua tipe pesawat yang belum dilakukan hingga saat ini," ucap Yan.
ADVERTISEMENT
Yan berharap pemerintah setelah dilakukan audit internal bisa mengumumkan apakah Trigana masih bisa untuk melayani masyarakat Papua baik dari sisi rute komersil, rute logistik. Sebab untuk penerbangan lokal di Papua, kini hanya ada maskapai Trigana Air serta Wings Air yang masih terbatas.
Petugas mengevakuasi penumpang Pesawat Trigana Air PK-YSP yang tergelincir di Bandara Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Senin (9/9/2024). Foto: Kemenhub
Sebelumnya Kapolres Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, mengatakan pesawat Trigana ini tergelincir karena diduga ada masalah teknis.
"Saat insiden terjadi cuaca baik, cerah, sehingga untuk sementara kami duga pesawat tergelincir karena kendala teknis, namun masih perlu dikonfirmasi lagi," kata Ardyan.
Pesawat tersebut tergelincir saat hendak lepas landas menuju Jayapura. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Papua itu kabarnya bersama penumpang lainnya dievakuasi ke RSUD Serui dan rumah jabatan. Kondisi baik-baik saja.
ADVERTISEMENT