Anggota DPR Sukiman Bantah Terima Suap Rp 2,9 Miliar

9 September 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman membantah menerima fee sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Bantahan itu diungkapkan Sukiman saat bersaksi untuk terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9).
"Saya tidak menerima pertemuan (bertemu dengan eks Kasi Dana Alokasi Khusus Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya) dan tidak pernah menerima uang usulan," kata Sukiman.
Anggota DPR RI, Sukiman, ditahan KPK terkait kasus DAK Kabupaten Pegunungan Arfak. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Dugaan keterlibatan Sukiman dalam pengurusan anggaran Kabupaten Arfak sebelumnya terungkap dari kesaksian mantan Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.
Rifa mengaku telah meminta bantuan Sukiman untuk mengalokasikan anggaran itu. Usulan tersebut, kata Rifa, dimasukkan ke dana aspirasi Sukiman selaku anggota DPR. Namun hal itu dibantah oleh Sukiman.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Saya tidak pernah mengusulkan dan memperjuangkan itu," tegas Sukiman.
ADVERTISEMENT
Rifa mengaku bertemu langsung dan menyampaikan adanya fee kepada Sukiman, bahkan menyebut menyerahkan langsung uang fee miliaran rupiah tersebut. Menurut Rifa, uang itu berasal dari Natan.
"Waktu itu ketemu langsung (dengan Sukiman). Saya bilang 'ini uang dari Pegunungan Arfak'. Saya kasih bertahap, sekitar lima kali. Saya serahkan ada Rp 500 juta, Rp 700 juta. Totalnya Rp 2,9 miliar," kata Rifa dalam kesaksiannya pada sesi terpisah.
Dalam kasus ini, Natan didakwa menyuap Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu, dengan total Rp 2,9 miliar.
Suap diberikan Natan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2017, APBN-P 2017, dan APBN Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Natan juga disebut memberikan uang kepada mantan Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya, sebesar Rp 1 miliar. Serta memberi uang kepada tenaga ahli anggota DPR dari fraksi PAN, Suherlan, sebesar Rp 400 juta.
Perbuatan itu ia lakukan bersama Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, serta dua pengusaha, Nicholas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Perbuatan Natan dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.