Anggota DPR Usul Sanksi Pemudik Bandel Denda Rp 100 Juta Saja, Tak Perlu Penjara

3 Mei 2020 10:39 WIB
comment
45
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto:  ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas pada warga yang nekat mudik di tengah pandemi COVID-19 mulai Kamis (7/5). Dalam Permenhub, sanksi itu berupa penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi V (transportasi) DPR Syarief Abdullah Alkadrie, berpandangan sanksi bagi pemudik sebaiknya cukup denda, tak perlu pidana kurungan penjara.
"Sekarang kalau mereka pulang dikembalikan, tapi kalau sudah tanggal 7 nanti ya sudah tidak ada lagi ampun," kata Syarif kepada kumparan, Minggu (3/4)
"Saya pikir yang lebih tepatnya enggak usah ditahan tetapi denda saja," sambung politikus NasDem itu.
Dia menilai sanksi denda akan lebih efektif diterapkan untuk warga yang mudik. Terlebih nominal denda juga akan bermanfaat untuk pemasukan negara.
"Saya kira lebih efektif itu, yang didenda berapa, kalau enggak salah Rp 100 juta kan. Saya kira lumayan juga itu untuk pemasukan negara bagi mereka yang mau nekat," kata legislator dapil Kalbar itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sanksi bagi warga yang nekat mudik tertuang di dalam Permenhub 25 Tahun 2020 yang mengacu pada UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yakni di Pasal 93 pidana paling lama satu tahun atau denda 100 Juta.
Berikut bunyi pasal 93 UU 6/2018 yang menjadi acuan sanksi bagi pemudik:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.