Anggota DPRD Bali Laporkan Pemukulan saat Sidang Paripurna

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota komisi III DPRD Bali, I Kadek Diana melaporkan, anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Rai ke Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III DPRD Bali, I Kadek Diana melaporkan, anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Rai ke Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Anggota komisi III DPRD Bali I Kadek Diana melaporkan anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Rai ke polisi. Rai dilaporkan karena memukul pelipis kiri Kadek sebanyak dua kali sebelum rapat paripurna DPRD Bali digelar, Selasa (14/5) pagi.

Kedua anggota DPRD ini merupakan kader DPD PDIP Bali. Kadek Diana adalah Ketua Fraksi PDIP Bali dan Rai adalah anggota Fraksi PDIP.

Diana mengatakan, aksi pemukulan itu terjadi di ruang sidang paripurna sekitar 10.00 WITA. Saat itu, Diana dengan sejumlah rekannya tengah mengobrol sambil menunggu rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda pertanian organik dan Perda perubahan pajak daerah.

"Saya duduk saya menghadap ke utara. Tiba-tiba saya merasakan pelipis saya ada yang memukul, ada yang memukul dengan sangat keras. Kemudian saya awalnya duduk dan bangun. Begitu menoleh ada Dewa Rai. Dipukul beruntun dua kali di pelipis kiri, ini dia baru selesai divisum, " kata Diana di Polda Bali, Denpasar, Selasa (14/5).

Setelah aksi pemukulan itu, para anggota dewan lain pun melerai Diana dan Rai. Diana mengaku tidak mengetahui dengan pasti alasan Rai memukul dirinya. Namun, beberapa waktu lalu, di grup whatsapp Fraksi PDIP sempat terjadi perbincangan mengenai pembinaan anggota fraksi PDIP.

Dalam perbincangan itu Diana memperkirakan ada beda pendapat antaranggota. Salah satu di antaranya adalah cara Diana memimpin.

"Kalau misalnya saya tidak menjalankan fungsi saya selaku pimpinan tidak bagus semestinya saya sudah diperingatkan oleh Pak DPD (Ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster), dia (Koster) ada di sana (dalam grup). Ketika misalkan saya selaku pimpinan tidak menjalankan tugas dengan baik pasti saya sudah diingatkan oleh Pak DPD. Buktinya tidak ada," kata dia.

"Kalau persoalan perbedaan pendapat suatu masalah yang kita bahas di WA itu terjadi di antara anggota semua. Persoalan dia tak terima dengan perkataan saya itu persoalan dia. Tapi, Apa itu dia jadi alasan pembenar untuk mukul orang," kata dia.

Dihubungi terpisah, Ditreskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan membenarkan adanya laporan Diana. Laporan itu diterima dengan LP/ 196 / V / 2019 / BALI / SPKT Tanggal 14 Mei 2019.

Rai diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

"Iya, laporan sudah diterima, " kata dia.