Anggota DPRD Bantul Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Korban Mantan Guru & Saudara

3 Oktober 2022 13:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang oknum DPRD Bantul dari Partai Gerindra yaitu Enggar Suryo Jatmiko menjadi tersangka kasus penipuan CPNS. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang oknum DPRD Bantul dari Partai Gerindra yaitu Enggar Suryo Jatmiko menjadi tersangka kasus penipuan CPNS. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra Enggar Suryo Jatmiko (37) menjadi tersangka kasus penipuan CPNS. Korban penipuan Miko, sapaan tersangka, rata-rata adalah orang terdekat mulai dari mantan gurunya hingga saudara sendiri.
ADVERTISEMENT
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan bahwa ketiga korban melapor pada 24 Maret 2022. Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada akhir September pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sebelumnya para korban sebelum lapor sudah menghubungi dan mengklarifikasi terhadap tersangka untuk memediasi hal ini, namun tersangka selalu berbelit-belit dan susah ditemui dan tidak mau mengembalikan uang yang diberikan korban," kata Tri saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (3/10).
Tersangka Miko dihadirkan dalam jumpa pers itu. Dia mengenakan baju tahanan warna oranye dan penutup wajah warna hitam.
Polisi menjunjukkan bukti kasus penipuan CPNS yang dilakukan anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra Enggar Suryo Jatmiko Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Tri Panungko menjelaskan bahwa korban adalah anak dari para pelapor. Mereka tergiur karena diiming-imingi bisa langsung lolos CPNS atau PPPK di Pemkab Bantul.
ADVERTISEMENT
Salah satu orang yang menjadi korban adalah mantan guru SD tersangka. Lantaran mengetahui ada anak didiknya yang menjadi anggota dewan, guru SD tersebut lantas meminta agar anaknya difasilitasi menjadi PNS.
"Jadi terkait hubungan antara para korban dengan tersangka ini yang pertama ada gurunya waktu (tersangka) di SD," kata Tri.
"Saat sampai pengumuman PNS tersebut ternyata tidak lolos," jelas Tri.
Setelah itu, dilakukan klarifikasi dengan tersangka oleh korban. Namun, tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang menjadi persyaratan tersebut.

Saudara Jadi Korban, Tarif Rp 250 Juta

Ada juga korban yang masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka. Sama dengan kasus pertama tadi, tersangka sebagai perantara untuk meloloskan jadi PNS.
ADVERTISEMENT
"Ada juga masih hubungan saudara dengan tersangka, sama seperti hal tadi melalui tersangka sebagai perantara untuk memasukkan anaknya menjadi PNS di Kabupaten Bantul. Sama, tidak lolos juga," ujarnya.
"Bahwa LP pertama kerugian materi Rp 150 juta. Kedua Rp 75 juta. Ketiga Rp 50 juta tapi oleh tersangka dikembalikan Rp 10 juta jadi hanya Rp 40 juta," katanya.
Uang hasil penipuan ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti untuk membeli sejumlah barang, hiburan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, polisi mengatakan belum ada pihak lain yang diduga turut terlibat praktik penipuan ini.
ADVERTISEMENT
"Keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait pidana penipuan ini langsung kepada tersangka ini sebagai subjek," katanya.
Jika ada orang lain yang merasa menjadi korban yang bersangkutan, polisi meminta masyarakat untuk tidak ragu membuat laporan ke polisi.
Pelaku dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya masing-masing pasal itu adalah 4 tahun penjara.
kasus penipuan CPNS yang dilakukan anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra Enggar Suryo Jatmiko Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Tanggapan Gerindra

Sekjen DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan membenarkan bahwa Miko adalah anggota dewan Bantul dari Partai Gerindra. Dia mengatakan apa yang dilakukan Miko adalah persoalan pribadi.
"Bahwasanya Partai Gerindra tentu akan membela kadernya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Prinsipnya itu. Tetapi, di dalam kasus Mas Miko ini, setelah kami periksa, kami selidiki dan mendapatkan konfirmasi langsung dari Mas Miko bahwa ini adalah persoalan pribadi," kata Dharma melalui sambungan telepon
ADVERTISEMENT
"Karena itu kami Partai Gerindra menyerahkan proses hukum kepada kepada penegak hukum, kepada pribadi Mas Miko sesuai perundang-undangan peraturan yang berlaku," pungkasnya.