Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Anggota DPRD Bicara soal Kabel Semrawut di Jakarta, Pemasangnya Bisa Dipidana?
14 April 2025 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kabel utilitas di Jakarta masih kerap terlihat berantakan alias semrawut, salah satunya di Jalan Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan. Kabel-kabel menjuntai tak beraturan hingga menimbulkan keluhan warga.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Husen juga menyoroti banyaknya kabel utilitas yang berantakan itu. Ia pun mendorong agar sanksi pidana diterapkan untuk para pelaku yang memasang utilitas tak rapi itu.
Aturan yang mengatur soal pengelolaan jaringan utilitas di Jakarta saat ini tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 1999. Saat ini Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta juga tengah membahas Raperda tentang Jaringan Utilitas. Husen merupakan Wakil Ketua Pansus Raperda tersebut.
Usulan Raperda Jaringan Utilitas sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu. Namun pembahasannya belum final. Husen memastikan jika raperda itu selesai maka akan ada sanksi pidana untuk pihak yang membuat kabel utilitas semrawut.
"Harus ada. Pasti pidananya ada. Harus. Harus diatur semua,” kata Husen.
ADVERTISEMENT
Politisi PAN itu menyebut, langkah awal Pansus adalah meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif terkait berbagai persoalan yang menghambat penataan jaringan.
Setelah itu, pihaknya akan memanggil para ahli, termasuk penyusun Naskah Akademik, untuk mendapatkan data yang lengkap.
“Kita lihat dulu paparan jawabannya dulu, baru nanti kita panggil. Termasuk kita nanti setelah selesai itu, kita akan panggil ahli-ahli itu, termasuk itu yang Naskah Akademik itu, kita panggil juga. Supaya kita mendapatkan data yang lengkap,” jelasnya.