Anggota DPRD Depok Diburu Polisi karena Diduga Pakai Narkoba

6 Februari 2017 1:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Narkoba (Foto: Steve PB/pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkoba (Foto: Steve PB/pixabay)
Tim Satuan Reserse Narkoba dari Polres Depok memburu satu orang anggota DPRD Depok berinisial ET karena diduga terlibat kasus narkoba. ET diduga menjadi pengguna narkoba berjenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Keterlibatan ET ini terungkap dari penangkapan seorang yang diduga penjual narkoba berinisial UM. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah ET di Jalan H. Sulaiman RT 03 RW 05 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Petugas dari Polres Depok kemudian melakukan pengintaian pada rumah tersebut.
Hasilnya petugas mendapati UM mendatangi rumah itu dan bertemu dengan ET di teras pada sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (4/2). Petugas langsung menangkap UM saat dia dalam perjalanan meninggalkan rumah usai pertemuan dengan ET. UM kemudian mengaku pada pertemuan itu menyerahkan satu paket sabu kepada ET.
Berdasarkan pengakuan UM, petugas langsung menuju rumah ET. Namun pada saat tiba, ET ternyata sudah lebih dahulu melarikan diri lewat pintu belakang. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah ET itu menemukan adanya paket narkoba berisi sabu sesuai dengan keterangan UM.
ADVERTISEMENT
"Petugas sedang melakukan pengejaran terhadap saudara ET," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Polisi Putu Cholis Aryana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/2).
Petugas menemukan sejumlah bukti lain dari hasil penggeledahan di rumah ET. Antara lain 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar ET, 1 pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah, 1 dompet berisi KTP atas nama Ervan Teladan dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama Ervan Teladan.
Polisi yang kemudian menggeledah rumah UM di daerah Cipayung Kota Depok juga menemukan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu. UM mengakui barang tersebut adalah miliknya. UM pun langsung dibawa ke Polres Depok untuk langsung ditahan.
ADVERTISEMENT