Anggota DPRD di Sumut yang Cabuti Kuku Kaki Sopir Ditangkap

26 Agustus 2020 19:06 WIB
Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, dari Fraksi PDIP berinisial IMF (27) ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, dari Fraksi PDIP berinisial IMF (27) ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, dari Fraksi PDIP berinisial IMF (27) ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Dia diduga menganiaya seorang sopir yang berinisial MJY (21) dengan cara mencabut kuku kakinya secara paksa, pada Minggu (28/6).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan IMF mencabut kuku MJY aksinya bersama tiga orang lainnya.
“Tersangka IMF(28) diamankan Polres Labuhanbatu pada Selasa (25/8) malam sekitar pukul 22.45 WIB dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhabatu yang baru,” ujar Deni Kurniawan kepada kumparan, Rabu (26/8).
Saat ini kata Deni, pihaknya tengah memburu ketiga tersangka lainnya. Mereka yakni MS (20), EP (21) dan ES (21).
“Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Deni
Saat ini IMF ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatanya IMF dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara,” ujar Deny.
Sebelumnya tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban mengalami luka serius setelah disiksa secara kejam oleh IMF. Kuku jarinya dicabut paksa oleh tersangka.
Akibat penyiksaan itu, MJY mengalami luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah.
Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.
MJY (21) mengalami luka serius setelah dituduh menggelapkan sepeda motor IMF.
Tidak hanya sampai di situ saja, korban yang diketahui seorang sopir ini disiksa secara kejam dengan cara dicabut paksa kuku jari-jari kakinya.
ADVERTISEMENT
Walaupun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Kamis (9/7) setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona) ***
Saksikan video menarik di bawah ini.