Anggota DPRD DKI Minta Pembangunan di Pulau G Hasil Reklamasi Berbentuk Rusun

28 September 2022 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal melintas di dekat Pulau G Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal melintas di dekat Pulau G Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, Yusriah Dzinnun menyoroti pembangunan yang berlokasi di Pulau G hasil reklamasi di pantai utara, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Yusriah mengatakan, pembangunan di Pulau G harus memberi manfaat bagi masyarakat. Hal itu juga tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pulau G ditetapkan sebagai zona ambang dan hunian.
“Hunian ini (di Pulau G) harus bermanfaat bagi aspek masyarakat. Kalau masyarakat umum, bicara (pembangunan) rusun," kata Yusriah ketika rapat bersama Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI, Rabu (28/9).
Pulau G merupakan salah satu pulau reklamasi yang dalam keputusan Mahkamah Agung diizinkan untuk dilanjutkan pembangunannya. Pembangunan Pulau G ini dilakukan oleh pihak pengembang, yaitu PT Muara Wisesa Samudera.
Dalam Pergub RDTR terbaru yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pembangunan Pulau G dapat dilakukan oleh pemerintah daerah atau BUMD terkait atas landasan kesepakatan dengan pihak pengembang.
ADVERTISEMENT
Sehingga apa pun bentuk pembangunannya, pengembang kawasan harus melampirkan proposal pembangunan kepada Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI untuk kemudian dipertimbangkan lebih lanjut.
Pertimbangan ini harus melibatkan pakar perkotaan, masyarakat dan stakeholder terkait. Setelah itu baru proposal tersebut di sahkan oleh gubernur dan diterbitkan SK penugasan.
Karena hingga kini pembangunan Pulau G belum juga ada wujudnya, Politikus PKS itupun mendesak agar Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI memprioritaskan pembangunan rusunawa untuk warga yang membutuhkan.
“Saya mau minta kepada kadis tanggung jawab moral, kembali peruntukan (Pulau G) itu untuk masyarakat umum. Banyak warga Jakarta Utara rumahnya kecil-kecil, kemudian bisa nggak mereka masuk sana?” tanyanya.
Penjelasan Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Menjawab tuntutan Yusriah, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI, Heru Hermawanto mengatakan bahwa ketentuan pembangunan Pulau G bergantung pada kesepakatan kerja sama dengan pengembang.
Heru menjelaskan ia tidak memiliki wewenang lebih untuk menentukan arah pembangunan di pulau tersebut, sebab tupoksinya hanya untuk mengalokasikan ruang. Terkait jenis pembangunan hal itu baru bisa dirumuskan dalam perjanjian kerja sama.
“Pada saat ini (pembangunan) ditempuh melalui perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama berarti (kesepakatan) para pihaknya, pemerintah dan swasta. Berarti harus disepakati bersama-bersama,” tutur Heru.