Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Waspadai Varian Omicron: Jangan Anggap Enteng

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

WHO menetapkan varian baru Omicron sebagai Variant of Concern (VoC) atau merupakan jenis virus yang berbahaya. Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Bidang Kesra, Rani Mauliani, mengimbau Pemprov DKI memperhitungkan secara matang persiapan untuk menghadapi COVID-19 apa pun variannya.

“Kita haru bisa mengubah mind set bersama untuk tidak mengentengkan setiap hal atau pun masalah, tetapi juga tidak berlebihan. Yang harus kita bangun bersama adalah kesiapan mental dan semangat kita agar dapat mengatasi pandemi-pandemi bersama,” kata Rani kepada kumparan, Minggu, (28/11).

Rani menjelaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah pusat dalam membatasi kedatangan dari negara yang terjangkit adalah langkah yang tepat.

“Pastinya dong. Sungguh bodoh bila tidak ada antisipasi seperti itu, karena kemungkinan risiko paparan pasti lebih besar dibanding dari negara yang lain (selain Uni Afrika),” lanjutnya.

Pembangunan gedung bertingkat di Jakarta. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Politikus Gerindra ini juga mengatakan Pemprov DKI harus memperketat akses memasuki Ibu kota, apalagi saat ini Jakarta tengah bersiap menghadapi kemungkinan adanya gelombang ke 3 yang diprediksi terjadi awal tahun 2022.

“Iya, khususnya menjelang tahun baru ini, kita harus waspada semoga saja tidak ada kasus-kasus lonjakan COVID-19 lagi hingga bulan Februari-lah minimal,” jelas Rani.

Sebelumnya, varian Omicron yang disebut juga dengan varian B.1.1.529 pertama kali dilaporkan terdeteksi di wilayah sekitaran Uni Afrika pada 9 November 2021.

WHO telah menetapkan varian ini sebagai salah satu virus berbahaya karena memiliki mutasi yang sangat banyak.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Edaran No IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529, pemerintah akan melakukan pengetatan akses masuk Indonesia.

Mulai besok, Senin (29/11), Indonesia akan melakukan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa dari beberapa negara di Uni Afrika termasuk Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.