Anggota DPRD DKI Ungkap Gaji Dewan di 2019: Sebulan Rp 73 Juta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Raperda APBD 2021 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Kamis (26/11).  Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Raperda APBD 2021 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Kamis (26/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta

Banyak mata tengah menyoroti gaji DPRD DKI sejak munculnya isu kenaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) menjadi Rp 8,3 miliar per anggota. Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Ima Mahdiah pun membongkar besaran gaji yang diterimanya setiap bulan sepanjang 2019.

Dia mengatakan, gaji yang masuk ke rekeningnya dan anggota DPRD DKI lainnya pada 2019 yakni Rp 73 juta atau tepatnya Rp 73.063.500. Besaran itu sudah termasuk tunjangan DPRD DKI dan termasuk pemotongan Rp 35.791.400.

"Untuk gaji, tunjangan pak, ini mungkin bisa dilihat, satu bulan ini Rp 73 juta untuk take home pay semua dari tunjangan jabatan, tunjangan beras. Jadi tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan seperti yang di sosmed itu kan ada tunjangan apa, tunjangan apa," ujar Ima dikutip akun Youtube Panggil Saya BTP milik Ahok, Senin (7/12).

"Jadi yang masuk ke rekening hanya gaji dan tunjangan yang ada di sini," tambahnya

Dia menjelaskan, dari gaji Rp 73 juta yang diterima itu, untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 60 juta. Sementara tunjangan tranportasi Rp 21,5 juta. Besaran gaji DPRD DKI itu, kata dia, sudah berlaku sejak 2017.

"Jadi di sini dari 2017, ketika saya masuk, sudah take home paynya semua segini gaji dan tunjangan. Sebelum saya masuk. Tunjangan perumahan Rp 60 dan tunjangan transportasi Rp 21,5," jelasnya.

Gaji satu bulan anggota DPRD DKI Jakarta di 2020. Foto: Youtube/@Idah Mahdiah
Gaji satu bulan anggota DPRD DKI Jakarta di 2020. Foto: Youtube/@Idah Mahdiah

Jika melihat dari tangkapan layar di Youtube Ahok, terlihat rincian gaji dan tunjangan yang diterima DPRD DKI sejak 2017 hingga 2019 adalah sebagai berikut:

1. Uang representasi : Rp 2.250.000

2. Tunjangan keluarga: Rp 0

3. Uang paket: Rp 225.000

4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500

5. Tunjangan beras: Rp 60.000

6. Tunjangan komisi: Rp 130.500

7. Tunjangan Pph21: Rp 296.400

8. Tunjangan Perumahan: Rp 60.000.000

9. Tunjangan Komunikasi intensif: Rp 21.000.000

10. Tunjangan Bamus: Rp 0

11. Tunjangan Banggar: Rp 130.500

12. Tunjangan Badan Bapemperda: Rp 0

13. Tunjangan Badan Kehormatan: Rp 0

14. Tunjangan Transportasi: Rp 21.500.000

15. Tunjangan BOP: Rp 0