Anggota DPRD DKI Usul Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam untuk Tekan Polusi Udara

24 Agustus 2023 14:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengusulkan kebijakan ganjil genap kendaraan dapat diterapkan 24 jam atau sehari penuh. Menurut dia, hal ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini," kata Ida kepada wartawan, Kamis (24/8).
"Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, (untuk) mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," imbuh dia.
Foto kondisi polusi udara Jakarta pada pukul 10:15 WIB pada Jumat (18/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ida mengatakan, hal ini perlu dilakukan apabila penerapan work from home (WFH) 50 persen bagi ASN hingga uji emisi kendaraan belum efektif mengatasi polusi.
Saat ini, ganjil-genap diberlakukan setiap hari kerja pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Tapi ini berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi. Karena kita sama-sama mendengar, polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," jelas dia.
Terakhir, Ida meminta Pemprov DKI memanfaatkan belanja tidak terduga (BTT) untuk menangani polusi udara.
ADVERTISEMENT
"Anggaran kemacetan tidak ada, anggaran bisa dari BTT dulu, kan dari COVID-19 (pernah dilakukan)," jelas dia.