Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Pembakar 7 Sekolah di Palangka Raya

5 September 2017 12:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebakaran (Foto: Rahmad/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran (Foto: Rahmad/ANTARA)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran tujuh sekolah dasar di Kota Palangkaraya, Penetapan tersangka dilakukan setelah Yansesn diperiksa polisi selama 12 jam.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan YB (Yansen Binti) masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Senin (4/9) malam, seperti dilansir Antara.
Meski sudah menetapkan Yansen sebagai tersangka, kasus ini masih akan didalami polisi. Penyidik masih ingin mengetahui sejauh mana peran Yansen dalam pembakaran tujuh sekolah.
"Selain YB, Polda Kalteng juga sudah mengamankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut," kata Pambudi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, AG langsung diterbangkan ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. "Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Pambudi.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena polisi menemukan dua alat bukti untuk menjerat keduanya. Yansen juga telah digelandang ke Mabes Polri pada Selasa (5/9) pagi, melalui Bandara Syamsudinoor Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, polisi sudah menetapak sembilan tersangka untuk kasus ini. Sebelumnya, polisi sudah menangkap tujuh tersangka yang sudah berada di Mabes Polri. Sukah L Nyahun, kuasa hukum YB, bungkam ketika ditanya mengenai masalah kliennya.