Anggota DPRD Kalteng Diduga Buat Laporan Kunjungan Kerja Palsu

23 Januari 2019 16:12 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan suap DPRD Kalimantan Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan suap DPRD Kalimantan Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah diduga membuat laporan palsu kunjungan kerja ke dua perusahaan yang diduga mencemari lingkungan Danau Sembaluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Dua perusahaan tersebut berada di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kalteng, Totok Sugiarto, mengatakan kunjungan kerja dijadwalkan ke PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dan PT Agro Indomas pada 27-29 September 2018. Namun, dalam praktiknya hanya satu perusahaan yang pada akhirnya dikunjungi yaitu PT BAP.
"Setahu saya kunjungan hanya ke PT Binasawit, ke perusahaan Agro Indomas tidak jadi," kata Totok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/1).
Totok bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP adalah anak perusahaan Sinar Mas) Teguh Dudy Syamsury Zaldy, dan Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja.
Kendati hanya satu perusahaan yang dikunjungi, Totok mengakui laporan dibuat seolah-olah telah mengunjungi semua perusahaan tersebut. Menurutnya, laporan itu dibuat sebagai laporan pertanggungjawaban usai kunjungan.
ADVERTISEMENT
"Laporan itu harusnya disampaikan kepada Ketua DPRD, tapi belum disampailan karena belum lengkap. Laporan untuk surat pertanggungjawaban (SPJ)," kata Totok.
Sidang dakwaan Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan dua penyuap Anggota DPRD Kalimantan Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan dua penyuap Anggota DPRD Kalimantan Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Jaksa penuntut umum KPK kemudian memperlihatkan dokumen laporan tersebut. Jaksa mengkonfirmasi terkait dokumen yang telah ditandatangani oleh Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Sekwan DPRD Kalteng Punding LH Bangkan
"Ini laporan ditanda tangani oleh Pak Borak dan Pak Punding, Pak?" tanya jaksa Budi Nugaraha ke Totok.
"Iya Pak," jawab Totok.
Sementara itu, Muhammad Asera selaku Wakil Ketua Komisi B mengaku tidak diikutsertakan dalam pembuatan laporan tersebut. Ia mengaku tidak tahu terkait laporan tersebut, meskipun ia yang memimpin kunjungan kerja itu.
Selain itu, Asera membantah telah menerima uang Rp 1 juta dari PT BAP seperti yang diutarakan Punding pada persidangan sebelumnya. "Saya tidak pernah terima uang setelah kunjungan dari PT Bina Sawit. Saya enggak (bohong), saya ini haji," ucap Asera.
ADVERTISEMENT
Willy Agung Adipradhana pada perkara ini didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng senilai Rp 240 juta. Willy memberikan suap itu bersama dengan Teguh Dudy Syamsury Zaldy dan Edy Saputra Suradja.
Pemberian suap itu terkait dengan fungsi pengawasan DPRD Kalteng agar tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat itu direncanakan membahas dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh yang dilakukan PT BAP. Terlebih, PT BAP tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU), Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma di kawasan itu.