Anggota DPRD Kota Pekalongan yang Diciduk BNN Minta Maaf, Ngaku Sedang Sakit

2 Februari 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JZ (memakai baju putih) anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap BNN dan UBS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
JZ (memakai baju putih) anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap BNN dan UBS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPRD Kota Pekalongan berinsial JZ (53) yang ditangkap terkait kasus narkoba menyampaikan permohonan maafnya atas kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Tadi beliau meminta maaf kepada keluarga, istri anak dan masyarakat Pekalongan khususnya, terkait perkara yang sedang dihadapi," kata hukum JZ, Muslimin di kantor BNNK Batang, Kamis (2/2).
Muslimin menuturkan kondisi kliennya saat ini belum membaik. Dia beralasan faktor usia menjadi penyebabnya. Dia juga menegaskan akan memperjuangkan kliennya untuk direhabilitasi.
"Saat ini kondisi kesehatannya belum fit terkait usia," ujarnya.
"Saya akan mendampingi proses hukum, saya akan upayakan yang terbaik termasuk rehab. Harapan biar bisa direhab," sambungnya.
BNNK Batang menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni UBS dan JZ. Polisi pertama kali menangkap UBS pada Sabtu 28 Januari 2023, sementara JZ ditangkap 1 hari setelahnya.
Penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Kemudian, 2 buah handphone, kartu ATM, dan KTP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JZ mulai mengenal narkoba sejak tahun 1990. Ia biasa mengkonsumsi sabu dan pil inex.
Dalam jumpa pers, JZ yang memakai kemeja putih tampak duduk di kursi roda, sedangkan rekannya UBS tertunduk di sebelahnya.