Anggota DPRD Mempawah Jadi Tersangka Pembakaran Lahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini, Choirussaib bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Mapolres Mempawah.
“Kami telah menetapkan tersangka pada 8 Oktober 2026. Kemudian, kami lakukan penahanan pada 15 Oktober 2026 sesuai dengan syarat objektif dan subjektif yang telah terpenuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, Kamis (22/10).
Eric menuturkan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri. Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.
“Kami selaku penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Untuk oknum anggota dewan, kita kenakan juncto Pasal 20, yaitu menyuruh melakukan. Sedangkan dua tersangka lainnya kita kenakan juncto Pasal 21, yaitu turut serta,” tambah Eric.
Sebelumnya, Polres Mempawah menindaklanjuti informasi mengenai video pembakaran lahan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Satreskrim Polres Mempawah kemudian melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap fakta di balik video yang menjadi perhatian publik tersebut.
