Anggota DPRD Pembakar Sekolah di Palangka Raya Terancam Pasal Berlapis

6 September 2017 18:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yansen Binti, tersangka pembakar 7 sekolah (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Yansen Binti, tersangka pembakar 7 sekolah (Foto: Facebook)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pembakaran 7 sekolah dasar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Mereka adalah Yansen Binti anggota DPRD, Ahmad Gozali, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Sayuti, Fahri, dan Sthepano.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan mereka memiliki peran berbeda-beda. Yansen disebutnya merupakan dalang, sementara 8 tersangka lainnya merupakan eksekutor pembakaran sekolah.
Martinus menjelaskan pasal yang akan dijeratkan ke para tersangka akan berbeda. Untuk anggota DPRD yang menjadi dalang pembakaran akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk eksekutornya Pasal 187 KUHP saja, tetapi untuk yang menyuruh (Yansen) akan dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP," kata dia kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (6/9).
Kasus pembakaran ini terjadi mulai tanggal 4 hingga 30 Juli lalu. Yansen mengaku melakukan pembakaran lantaran ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalteng menyoal proyek di daerah itu.
Namun, polisi masih akan mendalami pengakuan Yansen terkait motif pembakaran. Martinus mengatakan para tersangka kini sudah dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kita akan terus mendalami pemeriksaan ini. Iya, sampai saat ini murni kriminal karena ada peristiwa melawan hukum melakukan pembakaran sekolah," kata dia.