news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggota DPRD Protes Ada Stempel Gubernur Aceh di LKPJ Kabupaten Pidie

20 Juni 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LKPJ Bupati di Aceh berstempel Gubernur Aceh. Foto: Dok. Istiewa
zoom-in-whitePerbesar
LKPJ Bupati di Aceh berstempel Gubernur Aceh. Foto: Dok. Istiewa
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie dikejutkan dengan adanya lembar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018 yang berstempel Gubernur Aceh.
ADVERTISEMENT
Seharusnya LKPJ itu berstempel Bupati Pidie. Musababnya, dalam lembar LKPJ itu diteken oleh Wakil Bupati Pidie Fadhlullah.
Walhasil, suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Pidie yang tadinya khidmat sontak menjadi gaduh dan riuh. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pidie Pidie saling lempar pertanyaan mengenai hal itu.
Seorang anggota dewan bernama Isa Alima mengajukan interupsi atas keberatannya dan mempersoalkan terkait laporan berstempel Gubernur Aceh. Alima menilai laporan tersebut sangat konyol dan fatal.
“Yang stempel ini kok kecolongan, kenapa stempel gubernur, seharusnyakan bupati. Sangat memalukan sekali, konyol. Apakah dikerjain bupati atau sebuah kelalaian,” katanya pada wartawan usai sidang, Kamis (20/6).
LKPJ Bupati di Aceh yang Berstempel Gubernur Foto: Dok. Istimewa
Isa menduga laporan tersebut sudah ditandatangani terlebih dahulu kemudian diperbanyak dan baru dibubuhi stempel. Kejadian itu, kata dia, baru kali pertama terjadi dalam sidang paripurna DPRK Pidie.
ADVERTISEMENT
“Sangat rentan sekali karena di dalam pelaporan LKPJ dan ini belum pernah terjadi sebelumnya,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pidie Fadhlullah terkejut dan menyampaikan permohonan maafnya. Dia mengucapkan terima kasih atas koreksi dan akan dijadikan sebagai catatan.
“Secara administratif sudah ada SOP dan protapnya. Kami pasti akan meneliti, semua itu atas kekeliruan, kami memohon maaf kepada seluruh anggota sidang DPRK,” katanya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Rahmad Raden mengatakan sudah mengkonfirmasi ke Biro Umum yang bertanggung jawab terkait surat-menyurat.
Dia memastikan stempel Gubernur Aceh yang digunakan dalam LKPJ tersebut bukan milik institusinya.
“Stempel gubernur hanya ada 2 di Biro Umum, dan kedua-duanya kita punya tanda khusus. Dan yang dipakai di LKPJ Pidie bukan punya kita,” katanya dikonfirmasi secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh, ujar Rahmad, akan mengklarifikasi ke Pemkab Pidie atas hal itu.