Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mendapat posisi terhormat sebagai anggota DPRD Sumenep, rupanya tak menghalangi Bambang Eko Iswanto (46 tahun) dari Fraksi PPP berjualan narkoba. Dia pun ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus ini berawal saat polisi menangkap dua orang yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Rabu (4/12) sore.
Keduanya yakni Edi Subandi (33 tahun) dan Khairil Anwar (23 tahun). Mereka merupakan warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
"Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor ES dan KA sedang pesta sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB (sabu-sabu)," ujar Henri, Jumat (6/12).
Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan mengaku bahwa sabu-sabu itu dibeli dari Bambang.
Di hari yang sama, polisi langsung menuju ke rumah Bambang di Dusun Bhaba RT 02 RW 014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, untuk melakukan penggerebekan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Barang bukti yang ditemukan yakni sabu dengan berat netto sekitar 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), enam buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 HP, 1 timbangan elektrik.
Namun, polisi belum menerangkan lebih lanjut dari mana Bambang mendapatkan barang narkotika tersebut. Saat ini, kata Henri, pihaknya masih mendalami kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD Sumenep itu.
"Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Bambang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT