Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba Pernah Terseret Kasus Penganiayaan
·waktu baca 2 menit

Anggota DPRD Tanjung Balai Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi, dilantik pada 29 Maret 2023 lalu meski masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Ternyata Mukmin pernah terseret kasus penganiayaan.
Penulusuran kumparan lewat Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Mukmin Mulyadi tercatat sebagai terdakwa kasus penganiayaan pada tahun 2014 lalu. Mukmin merupakan kader PKB.
Berdasarkan putusan PN Tanjung Balai Asahan nomor 42/Pid.B/2014/PN-TJB, Mukmin dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman penjara 1 bulan 15 hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DRS. MUKMIN MULYADI ALS MUKMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari,” jelas putusan itu.
Mukmin Mulyadi sendiri mengakui kasus penganiayaannya itu kepada Kasat Intelkam Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang saat pembuatan SKCK.
Sutarjo menjelaskan, pada saat pembuatan SKCK itu, Mukmin dimintai keterangan terkait kasus yang pernah menjerat dia. Tapi, Mukmin hanya menyebutkan kasus penganiayaan saja.
“Kemudian [ditanya], kasus lain ada gak Pak, enggak ada katanya, karena katanya enggak ada, jadi dia mau mengajukan jadi PAW (penggantian antarwaktu) menggantikan teman dia yang meninggal, ya kita bantu,” kata Sutarjo kepada kumparan pada Sabtu (15/4).
Sutarjo mengatakan, meski sempat mengeluarkan SKCK kini surat tersebut sudah ditarik.
Sementara itu, kasus narkoba yang menjerat Mukmin menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, membuatnya berstatus DPO sejak tahun 2020. Ia diduga terlibat kasus pendistribusian 2000 pil ekstasi.
Belum ada pernyataan dari Mukmin Mulyadi mengenai kasus penganiayan juga kasus narkoba yang menjeratnya itu.
PKB Sumut menyatakan masih memantau perkembangan kasus Mukmin Mulyadi. Jika memang terbukti bersalah, Mukmin Mulyadi akan segera diberhentikan.
