Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba Punya SKCK, Apa Bedanya dengan SKBB?
16 April 2023 10:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota DPRD Tanjung Balai dari PKB, Mukmin Mulyadi, masih disorot karena berstatus sebagai DPO kasus narkoba saat dilantik. Mulyadi disebut bisa lolos karena memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ADVERTISEMENT
Pihak Polres yang menerbitkan SKCK itu mengaku tak mengetahui status DPO Mukmin Mulyadi. Kasat Intelkam Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang, menerangkan SKCK sudah dibuat sesuai aturan.
Sedangkan menurutnya, status DPO Mukmin baru dapat diketahui melalui ada atau tidaknya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKBB).
“Jadi gini, SKCK berbeda dengan SKBB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Dulu kan SKBB, kalau tersangkut [masalah] kita tidak bisa mengeluarkan [SKBB]. Dalam Perkap 18 Nomor 18 tahun 2014, sekarang SKCK, jadi siapa pun dia, tetap kita keluarkan walaupun dia dalam keadaan bermasalah,” kata Sutarjo kepada kumparan, Sabtu (15/4).
Lantas, apa sebenarnya beda SKCK dan SKBB?
Menurut laman resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
ADVERTISEMENT
Sewaktu bernama SKBB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKBB tersebut.
Sementara, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan. Hal ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Menurut Peraturan KapolrI Nomor 18 Tahun 2014, Prosedur Penerbitan SKCK yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 12
Prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui:
a. Pencatatan;
b. Identifikasi;
c. penelitian;
d. Koordinasi; dan
e. Penerbitan.
Pasal 15
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan terhadap:
a. Keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan;
b. Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);
c. Formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;
d. Identitas pemohon; dan
e. Data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.
Pasal 18
1. Masa berlaku SKCK ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa berlaku SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Pemohon melakukan tindak pidana; dan
b. Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.
ADVERTISEMENT
c. SKCK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan
Dengan begitu, SKCK adalah pembaharuan dari SKBB. Namun, SKCK dapat diterbitkan saat seseorang pernah tersangkut tindak pidana.
Meski demikian, jika seseorang pernah tersangkut tindak pidana, maka seharusnya tercantum dalam SKCK. Ini yang masih didalami oleh Polda Sumut.