Anggota DPRK Simeulue Ngaku Baru Sekali Konsumsi Ekstasi, Kini Direhabilitasi
·waktu baca 2 menit

AS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Aceh terjaring razia malam tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran TNI di salah satu tempat hiburan di Kota Medan, Selasa (4/11).
Tempat hiburan malam tersebut bernama Helen, berlokasi di Jalan A. Rivai, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari 37 pengunjung yang dites, hanya AS yang dinyatakan positif narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan AS masih dalam pemeriksaan dan telah direhabilitasi dengan surat keterangan berobat jalan yang direkomendasikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.
"Di situ sudah dijelaskan bahwa yang bersangkutan ada surat keterangan jalan, berobat jalan dari rehabilitasi," kata Ferry saat ditemui di Polda Sumut, Kamis (13/11).
"Jadi kalau untuk kita menyerahkan ke panti rehabilitasi yang memang direkomendasikan oleh BNN Provinsi Sumut yang sudah bekerja sama dengan BNN Provinsi. Maka kami menyerahkan pada pihak yang direkomendasikan," lanjutnya.
Ferry mengatakan AS menggunakan setengah butir pil ekstasi narkoba.
"Yang bersangkutan mengaku bahwa mengonsumsi setengah butir daripada pil ekstasi," ujar Ferry.
Dari keterangan AS, ia mengaku menggunakan narkoba hanya satu kali.
"Tapi yang jelas, yang bersangkutan baru satu kali ini terkena untuk hasil daripada cek urine positif," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan proses rehabilitasi dilakukan oleh tim assessment medis terhadap pengguna narkoba.
"Dari hasil assessment kemudian rekomendasi apa? Direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi. Disesuaikan dengan itu tim medis yang akan memberikan keterangan, apakah rawat jalan, rawat inap," katanya.
Menurut Andy, AS mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba, tetapi Andy mengatakan masih dilakukan pendalaman,
"Maka keterangan itu yang kami tangkap, yang kami analisis kebenaran dari keterangan yang bersangkutan, 1 keterangannya baru make. Apakah itu benar atau tidak? Itu pendalaman dari penyidik. Kalau keterangannya kan dari luar (narkobanya), duluan dipakai baru masuk (Diskotek)," tutup Andy.
