Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota FUI yang Jadi Tersangka Pembubaran Kuda Lumping di Medan Jadi 10 Orang
11 April 2021 18:15 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota ormas Forum Umat Islam (FUI) yang ditetapkan menjadi tersangka pembubaran kuda lumping di Medan bertambah menjadi 10 orang.
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu (10/4), pihak kepolisian telah menetapkan enam orang. Lalu, empat orang ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa pada Minggu (11/4).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan masih ada satu orang terduga pelaku yang belum diamankan. Pihaknya masih memburu terduga tersebut.
"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Riko, Minggu (11/4).
Pelaku yang telah ditahan adalah S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. "Tinggal (inisial) IB yang belum ditangkap," ujar Riko.
Selain mengamankan tersangka, polisi telah mendapatkan barang bukti berupa video.
Dalam kasus ini, Riko menerima dua laporan. Pertama, tertanggal 7 April 2021 dengan Nomor LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL. Yang kedua, tertanggal 7 April dengan nomor LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL.
ADVERTISEMENT
Aksi pembubaran acara kuda lumping berujung bentrok tersebut viral di media sosial. Dalam video terlihat sejumlah orang adu pukul lantaran anggota FUI meludahi seorang warga di Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal.
Ketua FUI Medan, Nursarianto, tidak menampik ada anggotanya yang meludahi warga saat pembubaran. Anggota FUI Medan yang meludahi warga bernama Saiin.
Nursarianto menyatakan anggotanya tersebut marah karena perlakuan seorang perempuan yang terus memaki saat tidak mau dibubarkan. Keadaan itu membuat Saiin emosi.
"Untuk melampiaskan kekesalannya serta jangan sampai terjadi pemukulan, maka dia pilih dengan cara tindakan ringan yaitu meludahi. Tapi intinya pembubaran itu karena tidak ada izin dan melanggar prokes COVID-19," ujar Nursarianto.