Anggota Geng Motor Bandung Ini ke Dukun untuk Melarikan Diri dari Polisi

13 Juni 2023 16:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku geng motor.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku geng motor. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang berinisial R yang membunuh korbannya berinisial BRR di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, telah diamankan oleh polisi. Pelaku diketahui sempat buron selama lebih dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, R mengaku sempat melarikan diri ke berbagai tempat menghindari kejaran dari polisi. Bahkan, pelaku sempat bekerja dulu untuk memenuhi kebutuhannya selama buron.
"Sempat kerja di pabrik arang dan jadi kernet truk," kata dia di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (13/6).
Selain itu, R juga mengaku pernah mendatangi dukun untuk menghilangkan jejaknya dari kejaran polisi usai menusuk korban. Ketika datang ke dukun tersebut, R mengaku sempat dimandikan. Tak disebut secara rinci identitas dan lokasi dukun tersebut.
"Satu hari setelah kejadian, setelah nusuk bilang ribut enggak tahu nusuk," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.
Peristiwa bermula ketika korban bersama tiga rekannya berpapasan dengan para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari delapan orang di perempatan Jalan Burangrang-Jalan Sadakeling.
ADVERTISEMENT
Saat berpapasan, salah seorang rekan korban tak terima bunyi suara knalpot bising dari motor para pelaku. Korban dan rekannya kemudian memutuskan untuk mengejar para pelaku.
Setibanya di Jalan Sadakeling, rekan korban memepet motor para pelaku. Namun, dikarenakan kalah jumlah, rekan korban melarikan diri. Sementara itu, korban terjatuh ketika berupaya untuk menyelamatkan motornya.
Korban pun langsung ditusuk oleh R pada dari arah belakang yang mengenai dada kiri dan punggung bagian kanan. Dalam kondisi bersimbah darah, korban kabur ke Jalan Lauk dan meminta bantuan pada rekan-rekannya melalui WhatsApp. Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
Pelaku berhasil diamankan oleh polisi di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung, setelah sempat melarikan diri ke berbagai wilayah. Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam kurungan hingga 20 tahun.
ADVERTISEMENT