Anggota Komisi di MUI Ditangkap Usai Jadi Buron Kasus Mafia Tanah di Tangerang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sutrisno Lukito Disastro ditangkap Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Mei 2023, di Bandung, Jawa Barat.

Pria yang diketahui sebagai Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini ditangkap terkait pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.

"Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (9/5).

Sutrisno jadi tersangka pada 9 Februari 2023. Ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sehingga ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang, pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," ujar Zain.

Pelaku Lain Sudah Divonis

Kasus yang melibatkan Sutrisno Lukito ini, merupakan pengembangan atas kasus Djoko Sukamtono. Djoko sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Mereka menggunakan modus pemalsuan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Ulah Djoko yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno ini, merugikan Idris selaku pemilik lahan lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.