Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Anggota Komisi I Dorong Penguatan Publisher Rights di Revisi UU Penyiaran
10 Maret 2025 12:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mendorong publisher rights menjadi poin penting yang didorong dalam Revisi UU Penyiaran. Sebab, ini menjadi faktor pendorong penting jurnalisme berkualitas.
ADVERTISEMENT
Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.
"Tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan komite ini harus segera menyusun mekanisme prosedur. Serta batas waktu yang jelas terkait proses negosiasi antar perusahaan media nasional dengan platform digital global," kata Amelia dalam rapat dengan TVRI, RRI, hingga LKBN Antara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Ia menambahkan, Publisher Rights penting untuk melindungi perusahaan pers. "Agar hak ekonomi media nasional bisa segera diwujudkan secara adil dan layak," kata dia.
Amelia mengatakan, hal ini penting karena ada cost produksi yang tidak kecil bagi media konvensional untuk memproduksi sebuah berita. Kata dia, terutama lembaga penyiaran publik seperti TVRI antara RRI selama ini jadi pusat berita nasional
ADVERTISEMENT
"Sementara media lain itu tinggal mengambil dari beberapa televisi kemudian dijahit atau agregasi. Sehingga ini kami rasa penting sekali publisher rights ini dapat diperkuat melalui pengaturan tambahan di dalam revisi UU penyiaran ini," ungkapnya.
"Karena supaya semakin legitimate ketika berhadapan dengan platform global dan atau platform digital," sambung Politikus NasDem itu.
Sebelumnya Presiden ke-7 RI Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Perpres tersebut diteken Jokowi 20 Februari 2024 dan berlaku 6 bulan sejak ditetapkan.
Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Salah satu poin yang diatur adalah tentang pembentukan Komite. Amelia menekankan hal tersebut harus segera dioptimalisasi.
ADVERTISEMENT
Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau perusahaan pers. Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang.
"Kami mendorong Komdigi untuk segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana yang diamanatkan oleh Perpres 32 2024 yang saya sebutkan tadi," tutup Amelia.
Ruang Lingkup Perpres Publisher Rights
Sementara itu ruang lingkup Perpres ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite dan pendanaan.
Platform digital yang dimaksud adalah perusahaan platform digital yang ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.
Sedangkan untuk perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 7 Perpres tersebut diatur soal kerja sama tersebut.
(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.