Anggota Komisi I DPR Minta Dubes RI untuk Nigeria Dipulangkan: Kemlu Harus Tegas

31 Desember 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usra Hendra Harahap Duta Besar Indonesia untuk Nigeria. Foto: Dok. Setkab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Usra Hendra Harahap Duta Besar Indonesia untuk Nigeria. Foto: Dok. Setkab.go.id
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, meminta Duta Besar Indonesia untuk Nigeria Usra Hendra Harahap dipulangkan. Usra diduga melecehkan mantan staf untuk dipulangkan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain meminta untuk memulangkan Usra, ia meminta Kemlu untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Sebagai Anggota Komisi I DPR RI, saya mendorong Kementerian Luar Negeri untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memanggil pulang Dubes yang bersangkutan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Amelia saat dihubungi, Selasa (31/12).
Amelia Anggraini saat konferensi pers menjelang Kongres II di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terhadap kasus ini, Amelia mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah. Ia meminta penyelidikan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Proses penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan profesional, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Jika terbukti bersalah, harus ada konsekuensi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Amelia.
“Namun jika terbukti tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan,” lanjutnya.
Amelia mendorong agar korban diberikan pendampingan psikologis untuk memastikan kondisi korban pulih.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah juga perlu menjamin bahwa kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari melalui penguatan pengawasan internal di perwakilan diplomatik kita,” katanya.
Sebelumnya, Usra Hendra Harahap diadukan oleh mantan staf kedubes ke sejumlah pihak berwenang dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pembalasan tidak sah.
Pengaduan itu terungkap dalam petisi yang berjudul "Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum" diajukan korban melalui tim pengacaranya, Bowyard Partners.
Dalam petisi yang salinannya diterima media Nigeria, Leadership.ng, tersebut tertulis bahwa pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Februari 2024 saat korban yang seorang perempuan menjalankan tugas di KBRI Abuja, Nigeria. Saat ini korban sudah tidak bekerja di KBRI.
ADVERTISEMENT