Anggota Komisi I DPR soal Pembentukan Angkatan Siber: Harus Revisi UU TNI

5 September 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TB Hasanuddin, wakil ketua Komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TB Hasanuddin, wakil ketua Komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi rencana pembentukan angkatan siber.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Panglima TNI Agus Subiyanto mengungkapkan Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk mengkaji dibentuknya badan khusus untuk ketahanan siber Indonesia.
Purnawirawan TNI ini mengatakan, syarat berdirinya suatu matra salah satunya adalah harus mempunyai alutsista. Oleh sebab itu, jika siber jadi menjadi matra, ini akan berdiri sendiri seperti matra darat, laut dan udara.
"Selain itu, dari sisi regulasi, harus ada penyesuaian regulasi melalui amandemen UU TNI," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam UU TNI Pasal 4 ayat 1 disebutkan, TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Mereka melaksanakan tugas secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
"Kalau ingin menambah matra/angkatan baru, ubah dulu aturannya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
TB Hasanuddin menuturkan, jika angkatan siber memang sangat dibutuhkan, maka harus di bawah naungan TNI yang mengurusi pertahanan dan intelijen siber.
Ia pun meminta personel yang menjadi angkatan siber harus mumpuni serta didukung dengan infrastrukturnya modern dan canggih.
"Perkembangan teknologi sangat pesat dan butuh proses adaptasi yang cepat juga dari sisi SDM, infrastruktur, dan organisasi," kata dia.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Sebelumnya, usulan pembentukan matra baru ini diutarakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat pidato di sidang tahunan 16 Agustus 2024 lalu
Sebab menurutnya, kemampuan negara masih lemah dalam mempertahankan ketahanan siber. Salah satunya saat diretasnya Pusat Data Nasional (PDN) yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) beberapa waktu lalu. Akibat peretasan itu, sejumlah sektor pelayanan publik lumpuh.
ADVERTISEMENT