Anggota Komisi I DPR Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Hasanuddin menegaskan, sebaiknya acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU 34/2004 Pasal 53 tentang TNI.
ADVERTISEMENT
"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," kata Hasanuddin yang juga politikus PDIP ini dalam keterangannya, Selasa (19/9).
Hasanuddin juga mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan Panglima. Sebab, dalam organisasi kemiliteran, katanya, pergantian dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.
"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah," ujar eks ajudan Try Sutrisno dan BJ Habibie itu.
"Apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," terang dia.
Namun demikian, Hasanuddin mengungkapkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan bila terjadi seperti di Pasal 60.
ADVERTISEMENT
"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," tandasnya.
Masa jabatan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono akan berakhir pada November 2023 mendatang. Saat ini, muncul usulan agar masa jabatan Yudo diperpanjang hingga 2024.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi mengatakan perpanjangan atau pengganti Yudo masih dalam pembicaraan.
"Masih dalam proses," kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9).
Saat ini, usia pensiun anggota TNI juga tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. Usia pensiun anggota TNI saat ini 58 tahun. Dalam gugatan, mereka meminta MK memutuskan usia pensiun hingga 60 tahun.