news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Anggota Komisi I PDIP Bicara Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol

7 Maret 2025 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini semakin menunjukkan begitu moncer karier Teddy.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
Kembali ke kenaikan pangkat Teddy. Keputusan naik pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Jumat (7/3).
ADVERTISEMENT
TB Hasanuddin juga mengatakan baru dengar istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan). Politikus PDIP itu lalu mempertanyakan pola kenaikan pangkat itu.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," tegasnya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dia menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” kata Wahyu, Kamis (6/3).
Wahyu menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ucapnya.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” tulis surat itu.