Anggota Komisi I: Peretasan Akun Novel Baswedan Dkk Kejahatan, BSSN Harus Lacak

21 Mei 2021 9:52 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Novel Baswedan (kanan) menjawab pertanyaan awak media. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Novel Baswedan (kanan) menjawab pertanyaan awak media. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Aksi peretasan sejumlah ponsel aktivis antikorupsi banyak dikecam. Peretasan diduga karena kritik yang dilayangkan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Asumsi tersebut diminta tak melebar sehingga menimbulkan polemik. Anggota Komisi I DPR Taufiq R Abdullah sepakat bahwa peretasan harus ditindak secara hukum.
"Saya akan bicara secara umum bahwa peretasan adalah kejahatan dan itu menjadi tugas BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk melacak secara cepat," kata Taufiq, Jumat (21/5).
Sebab, menurut Taufiq jangan sampai peretasan berdampak begitu buruk bagi korban. Oleh karena itu peran BSSN sangat diperlukan.
"Dari sisi penegakan hukum harus sangat bagus, efektif, sehingga para pelaku segera ditindak," tutur politikus PKB ini.
Lebih lanjut, terkait musabab diretas tersebut, Taufiq tak ingin mengomentari lebih jauh, apalagi juga mengarah pada pelakunya adalah lembaga negara. Alasannya, peretasan juga dialami oleh banyak pihak.
ADVERTISEMENT
"Teman-teman PKB juga banyak yang diretas, teman-teman anggota DPR lain juga banyak. Saya tidak tahu, ini kan asumsi," tandas legislator dapil Jateng ini.
Diketahui mereka yang diretas mulai dari aktivis ICW, LBH Jakarta, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujarnako hingga Febri Diansyah.