news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Anggota Komisi I: Seskab Tak Bisa Dijabat TNI Aktif, Letkol Teddy Harus Mundur

12 Maret 2025 12:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya menuai sorotan belakangan ini. Teddy disorot karena pangkatnya baru dinaikkan dari Mayor menjadi Letkol pada 25 Februari.
ADVERTISEMENT
Teddy naik pangkat berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025.
Tidak lama setelah Teddy naik pangkat, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan statement yang menegaskan anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif. RUU TNI kini sedang direvisi, pemerintah mau memperluas lingkup kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif menjadi 15.
Hanya saja, tidak ada Sekretaris Kabinet di daftar 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif.
Teddy Indra Wijaya meraih kualifikasi Pasukan Elit US Army Ranger. Foto: TNI AD
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan, dia sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
ADVERTISEMENT
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer," kata TB kepada wartawan, Rabu (12/3).
"Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," tambah dia.
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Mayor Teddy pada acara nobar quick count dan pidato deklarasi kemenangan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Istora Senayan, GBK, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Youtube/Prabowo Gibran
TB Hasanuddin mengatakan, karena masih menjadi prajurit aktif, Teddy harus mundur dari jabatan Seskab atau, Teddy mundur dari kedinasan TNI. Musababnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
ADVERTISEMENT
Eks Sesmil Presiden ke-5 Megawati ini menegaskan, diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.
Antusiasme warga sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie naik maung usai serah terima jabatan, Selasa (22/10/2204). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, nantinya setelah UU TNI direvisi, total ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.
Menurutnya, jika Teddy berada di luar 15 kementerian/lembaga itu, harus pensiun dini.
"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," kata Sjafrie di DPR, Senayan, Selasa (11/3).
Berikut 15 kategori kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif: