Anggota Komisi I soal TNI Berbisnis: Kopral Boleh, Kalau Jenderal Jangan
·waktu baca 1 menit

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mulai dibahas di Komisi I DPR. Salah satu yang menuai sorotan adalah rencana TNI diperbolehkan untuk berbisnis.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan memang berdasarkan aturan, TNI aktif tidak boleh berbisnis.
“Dalam diskusi saya dengan lembaga masyarakat, dengan LSM ya itu juga ada permintaan jangan sampai TNI itu berbisnis, saya sepakat,” kata TB saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/3).
Meski begitu eks Sesmil Presiden ke-5 RI Megawati ini tidak melarang sepenuhnya TNI untuk berbisnis, ia mengusulkan diaturnya pembagian kategori.
Menurutnya, jika kategori bisnis yang dilakukan adalah produksi rumahan berskala kecil maka itu diperbolehkan.
“Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota, no problem ya,” kata TB.
Namun jika area berbisnisnya sudah mencakup wilayah yang besar dan menyangkut nilai fantastis, TB menolak wacana itu.
“Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis ikut berbisnis misalnya tender yaa repot ya kasihan rakyat,” katanya.
