Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota Komisi II DPR Minta KPU Introspeksi Diri Usai Kasus Asusila Hasyim
8 Juli 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, meminta KPU untuk mengintrospeksi diri setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari ketua dan anggota KPU karena kasus asusila. KPU perlu tetap menjaga kepercayaan masyarakat di tengah persiapan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
"Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (8/7).
Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU oleh DKPP pada 3 Juli setelah terbukti melakukan tindak asusila kepada CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda. Ini merupakan hukuman klimaks terhadap Hasyim setelah sebelumnya dia mendapat sedikitnya 5 sanksi oleh DKPP sejak memimpin KPU pada 2022.
Lebih lanjut Guspardi mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPU untuk memastikan tahapan-tahapan kontestasi yang akan datang tetap menghasilkan pemilihan yang berintegritas.
Politisi PAN itu juga mengapresiasi putusan DKPP terhadap Hasyim. Ia menilai, DKPP telah menjalankan fungsi check and balance-nya dengan baik meski Hasyim sebelumnya juga berkali-kali mendapatkan sanksi peringatan oleh DKPP.
ADVERTISEMENT
“DPR RI akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPU untuk memastikan bahwa pemilu dapat diselenggarakan dengan integritas yang tinggi,” ungkapnya.
“Kami harap ke depannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," imbuhnya.
Selain itu, Guspardi juga mengatakan, pencopotan Hasyim itu tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yang saat ini tengah berjalan dan akan dilakukan pemungutan suara pada 27 November mendatang. Aturan-aturan terkait juga sudah disepakati antara DPR, Pemerintah, KPU, maupun Bawaslu.
"Kerja sama antarlembaga sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik. Saya harap pilkada dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk penggantian antarwaktu (PAW) Hasyim bakal diisi oleh calon anggota di nomor urut 8 sebagaimana yang sudah dilakukan fit and proper test di Komisi II.
Posisi 8 itu ditempati oleh Viryan. Belakangan diketahui, Viryan telah meninggal dunia. Maka dari itu, pengisian dilanjut ke urutan berikutnya, yakni Iffa Rosita. Iffa menjabat anggota KPU Kaltim sejak 2019.
Saat ini, KPU telah menunjuk Plt Ketua KPU yakni Mochammad Afifuddin sebelum nantinya ditetapkan ketua KPU definitif.