Anggota Komisi II DPR Usul Komisioner KPU Ditambah Jadi 9 Orang

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengungkapkan usulan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang di sejumlah wilayah besar. Usulan itu menjadi salah satu materi yang tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Irawan mengatakan, rencana tersebut muncul setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Selain jumlah anggota KPU, DPR juga mengkaji penataan kewenangan dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan, tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” kata Irawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar,” lanjutnya.
Selain di tingkat provinsi tertentu, Irawan menyebut DPR juga mengkaji penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten. Jumlah yang sebelumnya lima orang berpotensi menjadi tujuh orang, sementara komposisi di sejumlah daerah juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Menurut Irawan, penataan jumlah anggota tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kelembagaan penyelenggara pemilu, dengan mempertimbangkan kompleksitas pelaksanaan pemilu ke depan.
DPR Kaji Pemangkasan Waktu Rekrutmen
Selain penambahan jumlah anggota, DPR juga mengkaji pemangkasan durasi rekrutmen penyelenggara pemilu. Irawan mengatakan, proses seleksi yang saat ini diatur berlangsung enam bulan ingin dipersingkat menjadi dua hingga tiga bulan.
“Kalau kita lihat durasi rekrutmen kan enam bulan. Nah, itu juga kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif. Dalam hitungan kami, dua sampai tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” ujarnya.
Irawan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pembentukan panitia seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Namun, ketentuan tersebut tengah menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pembahasan aturan baru.
Ia menyebut, apabila perubahan materi dalam revisi undang-undang mencapai lebih dari 50 persen, regulasi tersebut perlu diganti dengan undang-undang baru sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata Irawan, pembahasan mengenai penambahan jumlah anggota dan pemangkasan waktu rekrutmen masih berjalan. Dia menegaskan, DPR belum mengambil keputusan final terkait usulan-usulan tersebut.
