Anggota Komisi II Minta Pemberian Rekening WNI Diawali Benahi Data Dukcapil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi rekening tabungan di bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rekening tabungan di bank. Foto: Shutterstock

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Giri Ramanda N. Kiemas meminta pemerintah membenahi administrasi kependudukan sebelum merealisasikan rencana pemberian rekening bank bagi seluruh warga negara Indonesia. Menurutnya, validitas data menjadi kunci agar kebijakan tersebut benar-benar mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Giri menilai rencana pemerintah yang memungkinkan masyarakat memiliki rekening bank untuk menerima bansos secara langsung merupakan langkah positif. Namun, dia mengingatkan program tersebut jangan dijalankan terburu-buru sebelum memastikan seluruh warga negara telah tercatat dan memiliki data kependudukan yang valid.

“Keadilan bagi rakyat akan terwujud dengan administrasi kependudukan yang rapi. Pertanyaannya, apakah seluruh warga negara sudah terekam dan tercatat dalam administrasi kependudukan?” kata Giri dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Menurut Giri, pembenahan data kependudukan perlu dilakukan terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah. Pemerintah perlu memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses perekaman maupun mengalami persoalan administrasi kependudukan.

Dia mengatakan proses perekaman data tidak hanya perlu dilakukan di wilayah perkotaan, tetapi juga diperluas hingga daerah pelosok. Dengan begitu, pemerintah memiliki basis data yang lebih lengkap sebelum menjalankan program pemberian rekening secara menyeluruh.

Giri menilai pemerintah daerah harus menjadi ujung tombak dalam proses tersebut. Jaringan pemerintahan hingga tingkat desa, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk menjangkau masyarakat yang belum terekam dalam administrasi kependudukan maupun warga yang masih menghadapi kendala dokumen kependudukan.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kemendagri juga perlu memastikan dukungan anggaran untuk mempercepat pembenahan data tersebut. Anggaran itu mencakup kebutuhan perangkat keras dan perangkat lunak untuk perekaman data hingga insentif bagi daerah yang mampu mencapai perekaman data kependudukan secara penuh.

“Pemerintah pusat melalui Kemendagri harus mendukung anggaran untuk pendataan, baik perangkat keras, perangkat lunak, maupun bantuan insentif bagi daerah yang berhasil mewujudkan 100 persen perekaman data,” ujarnya.

Giri mengatakan apabila data kependudukan sudah valid dan mencakup seluruh warga, rencana pembukaan rekening secara otomatis akan memiliki dasar yang lebih kuat. Pemerintah selanjutnya perlu memastikan data penerima bansos juga akurat sehingga bantuan yang disalurkan melalui rekening benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Jika data kependudukan valid, niat baik Presiden untuk membukakan rekening bank bagi seluruh warga negara bisa terwujud. Selanjutnya bantuan bisa mengalir ke rekening warga dengan tepat. Berikutnya adalah bagaimana menentukan bantuan agar tepat sasaran sehingga keadilan sosial bisa terwujud,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan program pemberian rekening bank bagi warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rekening tersebut akan dibuat secara otomatis berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan program ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat memiliki rekening perbankan.

“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,” ujar Airlangga dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantornya, Selasa (8/9).

Dalam program tersebut, pemerintah menunjuk dua bank untuk menyediakan rekening, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Setiap rekening akan langsung diisi dana pemerintah sebesar Rp 50 ribu yang tidak boleh dipotong oleh pihak perbankan.

Pemerintah pun akan menyiapkan regulasi untuk memastikan dana tersebut tetap utuh di rekening penerima.