Anggota Komisi II: RUU Pemilu Mesti Dibahas Jauh Hari, Sekarang Bentuk Timsel

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menilai RUU Pemilu mestinya sudah dibahas sejak jauh hari. Sebab, saat ini proses rekrutmen tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode berikutnya sudah harus berjalan.
Komarudin menilai hal ini menjadi persoalan serius, mengingat tahapan pembentukan timsel KPU sudah memasuki tenggat yang diatur dalam undang-undang.
“Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang. Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh hari,” kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
“Sekarang itu sudah proses rekrutmen seleksi KPU. Tapi ya pasti ada instrumen aturan yang dipakai untuk mengatasi itu. Tapi sebagai negara hukum mestinya orang tertib terhadap hukum. Kalau tidak kan begini terus,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pembentukan timsel KPU tetap harus mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini selama belum ada aturan baru yang menggantikannya.
Menurut Komarudin, perubahan aturan yang dilakukan setelah tahapan seleksi berjalan berisiko menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum. Ia mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tidak diubah sedemikian rupa untuk menyesuaikan kepentingan atau menggeser jadwal yang telah ditetapkan.
“Harusnya ikuti yang lama karena dia harus ikuti itu. Kalau tidak, nanti diakal-akal, nanti yang baru berlaku sekian, dikasih mundur lagi. Dan menurut saya itu tidak sehat dalam sistem negara hukum,” ujarnya.
Komarudin juga menanggapi adanya rencana penambahan jumlah anggota komisioner KPU. Ia menyetujui hal tersebut perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembentukan timsel maupun penerapan ketentuan yang berlaku.
“Betul, betul. Itu yang perlu,” kata Komarudin.
Adapun berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027, tenggat pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.
Adapun Presiden Joko Widodo melantik anggota KPU periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, pada 12 April 2022.
Selain itu, UU Pemilu mengatur bahwa timsel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Timsel terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat. Tim ini akan bertugas membantu presiden menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.
